Sesuai isi pokok surat, dibuka periode pengusulan penggantian biaya kepulangan mahasiswa penerima beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPPDN, PMDSU, AFIRMASI PTNB) yang telah menyelesaikan masa studi pada tahun 2022. Untuk lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuannya dapat mengunduh Surat edaran Dirjen Dikti tentang Usulan Penggantian Biaya Kepulangan Beasiswa Dalam Negeri Tahun 2022 dengan klik dibawah ini:
Download
Mohon dicermati syarat dan ketentuannya. Terima kasih