Program Pascasarjana Program Studi Ilmu Kehutanan (PSIK) didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 580/DIKTI/Kep/1993 tertanggal 28 September 1993. Program Pascasarjana PSIK menerima lulusan sarjana (S1) dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam hutan.
Kurikulum yang digunakan di PSIK adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Proses pembelajaran diselenggarakan dengan Sistem Kredit Semester (SKS); dimana mahasiswa akan dinyatakan lulus program Magister (S2) apabila telah menyelesaikan minimal 41 sks termasuk tesis dan minimal 43 sks untuk program Doktor (S3) termasuk disertasi.
PSIK menawarkan 4 minat, yaitu:
- Manajemen Hutan
- Silvikultur Intensif
- Teknologi Hasil Hutan
- Konservasi Sumberdaya Hutan
Penyelenggaraan pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan metode Student Centered Learning, Research Based Learning, dan Problem Based Learning dalam bentuk perkuliahan, praktikum di laboratorium dan praktek langsung di lapangan.